Entri Populer

Minggu, 20 Oktober 2013

FATWA AIR MENETES SEWAKTU SHOLAT

Kutipan buat pembaca bahwa saya memang bukanlah ahli agama ataupun kesehatan seperti yang akan kita bahas berikutnya,, namun saya seorang muslim yang ikut perihatin terhadap sesautu yang banyak dialami kaum peria,, tentunya kita akan merasa sedih jikalau kita shalat akan tetapi perasaan najis masih mengganggu ketenangan dan kenyamanan ibadah kita.. maka dari pada itu saya ingin berbagi sedikit ilmu pengetahuan sekaligus pengalaman tentang “Bagaimana Menaggapi  Air Yang Terasa Menetes Ketika Kita Shalat “ padahal kita sudah membersihkannya ..
Banyak dari kita khususnya kaum adam yang mengalami kejadian yang sama yaitu merasakan tetesan air keluar dari pintu depan ketika kita melakukan ibadah shalat, ada beberapa pendapat tentang hal ini,,
·         Ada yang mengatakan shalat tetap sah namun sarung yang digunakan tidak boleh dipakai untuk shalat lagi ( dapat merugikan orang lain jikalau kita sebagai peminjam)
·         Ada yang mengatakan shalat kita sah asalkan tidak mengenai sarung yang kita gunakan sehingga kita dianjurkan untuk membalut pintu depan ( penis ) dengan kapas..
·         Adapula yang mengatakan cairan itu dianggap suci dalam arti kata tidak menyebabkan najis pada pa-kaian dan badan. Sedangkan jika ditinjau dari segi wudhu, maka keluarnya cairan itu dapat membatalkan wudhu, lain halnya jika keluarnya cairan itu terus menerus, jika keluarnya itu terus menerus maka tidak membatalkan wudhu, hanya saja hendaknya tidak berwudhu kecuali setelah masuknya waktu shalat yang akan kita kerjakan kemudian berusaha menjaganya agar tidak menetes dengan menggunakan kapas atau sejenisnya.

Bayangkan ribetnya jikalau kita terus2an mengalami kejadian seperti ini, apalagi  jika kita melakukan perjalanan jauh..
Ooooiii..
Apakah kita harus mengganti pakaian shalat setiap datangnya waktu shalat ?? atau kita musti bolak balik kamar kecil untuk membersihkannya..
 Agar kita tidak menguras tenaga untuk khawatir akan semua itu marilah kita sama-sama berbagi kawan..
Nnnnnnaaaaaaaaaaaaa .... yang jadi pertanyaan adalah :
  1. Apakah tetesan tersebut termasuk najis, dan bagaimana membersihkannya?
  2. Jika bukan najis apakah wudhu dan shalat  tidak batal?
  3. Apakah kita mengalami penyakit, bagaimana menaggulanginya ??
Jawabannya ...

Air kencing itu najis dan membatalkan shalat. Dasarnya QS. Al-Maidah: 6 dan sabda Rasulullah shollahu’alaihiwasallam“Seorang yang berhadats shalatnya tidak diterima hingga berwudhu.” (HR. Bukhori No. 135). Tapi jika sekedar was-was atau ragu-ragu keluar atau tidak atau hanya perasaan yang tidak ada buktinya maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu dan tidak membatalkan shalat, karena hal tersebut merupakan was-was dari setan.
“Jika kalian merasakan ada sesuatu di perutnya tapi masih meragukan apakah ada sesuatu yang keluar ataukah tidak maka janganlah meninggalkan masjid atau shalat sehingga mendengar suara atau mencium baunya.” (HR. Muslim No. 805)
Tentang hal ini Syaikh Ibnu baz mengatakan, “Hal ini bisa terjadi karena was-was atau ragu-ragu, ini datang dari setan tapi kadang kala memang benar-benar terjadi. Jika benar-benar terjadi, maka jangan terburu-buru hingga selesai kencing, setelah itu lalu membasuh kemaluan dengan air dan ini sudah cukup. Jika dikhawatirkan keluar lagi, setelah wudhu hendaknya menyiramkan air di sekeliling kemaluan, selanjutnya jika terasa ada sesuatu yang keluar setelah itu supaya dipahami bahwa yang keluar adalah sisa air yang disiramkan tadi. Terdapat dalil dari kitab, hendaknya kita meninggalkan was-was setan. Seorang mukmin tidak perlu memperhatikan was-was setan ini, karena begitulah pekerjaan setan, selalu berusaha merusak ibadah manusia, baik ketika shalat atau ibadah yang lain.” (Lihat Majmu’ Fatawa wa Maqalah Mutanawiah 10/123), [Disadur dari majalah Al-Furqon ed. 10 th IV hal. 4-5].
Tentunya kita masih khawatir apabila semua itu tidak kunjung jera.. :D
Ini bukanlah penyakit kelamin, hanya saja kurangnya pengetahuan kita bagaimana cara bersuci yang lebih bagus ..
Jika dilihat secara anatomi, jarak urethra (saluran kencing) dengan bladder (kandung kemih) pria dan wanita berbeda. Jarak urethra wanita kurang lebih 4 cm. Sedangkan jarakurethra pria dari kandung kemih berkisar antara 15 cm hingga 29 cm. Itupun bervariasi dari ukuran penis pria, semakin panjang ukuran penisnya, maka urethra-nya semakin panjang

Secara fisiologis, mekanisme pengeluaran urin dari kandung kemih melibatkan pintu keluar urin (external urethral sphincter) dan dorongan yang kuat dari otot detrusor (musculus detrusor) yang mengelilingi kandung kemih. Setiap manusia bisa merasakan rasa ingin kencing ketika kandung kemihnya mulai berisi 150 ml. Jika urin yang didalam kandung kemih sudah mencapai 400 ml, akan mulai timbul rasa tidak nyaman di otak dan membuat kita ingin pergi ke toilet.

Yang jadi masalah bagi pria adalah jarak urethra-nya yang panjang. Ketika selesai kencing, otot detrusor akan melemah dan tidak lagi memeras urin di dalam kandung kemih. Sedangkan di urethra masih ada urin yang belum terdorong keluar. Ditambah lagi disepanjang urethra tidak ada otot untuk mendorong urin keluar dan jalan keluar urin di ujung penis masih jauh. Hal ini membuat beberapa tetes urin terakhir tertinggal di urethra. Urin yang tersisa ini jika kita bergerak atau berubah posisi akan menetes keluar. Dan jika perubahan posisi yang terjadi ini terjadi pada saat kita sholat, misalnya ketika kita sujud lalu berdiri, hal ini akan membatalkan sholat karena urin atau air seni hukumya najis.


Posisi Buang Air Kecil
Aisyah RA mengatakan, “Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa kencing sambil duduk.” (HR. At Tirmidzi dan An Nasa’i).
Hudzaifah RA mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu beliau berwudhu dengannya.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits diatas menjelaskan bahwa nabi buang air kecil pernah berdiri dan jongkok. Posisi mana yang terbaik? Jika kita lihat secara anatomis, posisi terbaik saat kencing adalah jongkok. Karena pada posisi jongkok kandung kemih tertekan dan akan memberikan dorongan yang kuat pada otot detrusor saat pengosongan kandung kemih. Sehingga pada saat jongkok sisa urin akan keluar lebih banyak.

Dari kisah ini kita dapat mengambil hikmah untuk selalu bersih dalam membersihkan kemaluan tanpa menyisakan najis sedikitpun, misalnya dengan istibra.
Istibra
Istibra dalam bahasa Arab berarti menuntut kebersihan. Istilah istibra digunakan pada masalah pernikahan dan masalah thaharah. Istibra yang kita bahas kali ini adalah istibra dalam bab thaharah. Istibra dilakukan setelah selesai buang air kecil untuk meyakinkan bahwa tidak ada air kencing yang tersisa di saluran kencing (urethra).
Dalil Istibra

"...Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih." [At-Taubah ayat 108]
“Sucikanlah dirimu dari air kencing, karena sesungguhnya sebagian besar siksa kubur itu disebabkan olehnya.” (Hadits Riwayat Abu Daruquthni).
Sehubungan dengan ayat dan hadits diatas, beberapa ulama mewajibkan melakukan istibra. Terutama jika ada perasaan was-was (ragu) setelah buang air kecil sering terasa ada cairan yang keluar.

Tata Cara Istibra

Banyak cara beristibra untuk membersihkan sisa urin di urethra, mendehem, menggoyangkan badan, berjalan kecil dikamar mandi, jongkok berdiri jongkok, melompat kecil, dan sebagainya. Cara-cara tersebut bisa membersihkan sisa urin.
Cara yang paling baik melakukan istibra adalah dengan cara mengurut perineum, pangkal penis (prosimal) hingga ujung penis (distal), dan kepala penis (gland penis). Cara ini mengikuti struktur anatomis saluran kencing, sehingga diharapkan bisa membersihkan sisa urin:
  1. Mengurut dengan kuat antara lubang anus dan penis (perineum) sebanyak tiga kali.
  2. Meletakkan telunjuk di bawah batang penis dan ibu jari di atas batang penis, lalu mengurut dengan kuat dari pangkal hingga ujung penis sebanyak tiga kali.
  3. Menekan kepala penis (gland penis) sebanyak tiga kali.
  4. Terakhir, basuh kemaluan dengan air yang suci sebanyak dua kali


Nnnnnnnaaaaaaaaaa...
Apabila kita tidak beristibra setelah buang air kecil, lalu disaat wudhlu atau shalat terasa ada cairan yang keluar, maka wudhlu dan shalatnya batal karena cairan yang keluar dianggap najis. Dan apabila kita telah istibra, lalu pada saat wudhlu atau shalat terasa ada cairan yang keluar, cairan yang keluar dianggap suci dan tidak membatalkan wudhlu atau shalat. Cairan yang keluar setelah istibra dianggap suci karena hal tersebut terjadi diluar kehendak kita. Kita sudah berusaha maksimal dengan istibra untuk membersihkan diri dan Allah tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya:

"Allah ingin memberikan kemudahan untuk kalian dan manusia tercipta dalam kondisi lemah." [An-Nisa ayat 28]

Lalu bagaimana jika kita lupa istibra dan ada tetesan sisa air kencing yang mengenai celana? Tidak perlu mengganti celana, caranya cukup dibilas dengan air setelapak tangan, insyaallahkain yang kita kenakan akan kembali suci. Hal ini didasarkan pada hadits berikut, dimana Rasulullah memerintahkan agar membersihkan najis (dalam hadits ini air madzi) dari pakaian:

Shal bin Hunaif R berkata, “Dahulu aku biasa mendapati kesulitan dan kepayahan karena madzi sehingga aku sering mandi karenanya. Lalu aku utarakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya cukuplah bagimu hanya dengan berwudhu.’ Kemudian aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, dengan madzi yang mengenai pakaianku?’ Maka jawabnya, ‘Cukuplah bagimu mengambil setelapak tangan air lalu tuangkanlah pada pakaianmu (yang terkena madzi) sampai lihat air itu membasahinya." (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)
 

Karena pria secara anatomis memiliki urethra yang panjang, maka kita sebagai pria muslim wajib melakukan istibra untuk menghindari najis. Lebih baik lagi jika buang air kecil dengan posisi jongkok lalu istibra setelahnya.

SUMBER

SEXUAL,WADI, MADZI

SEKSUALITAS  merupakan suatu sunatullah dalam kehidupan manusia—begitu juga dalam Islam. Sebagai seorang Muslim, kita tentu harus mengetahui juga batasan dan pengetahuan seputar hal satu ini. Apalagi ketika sudah beranjak dewasa, akil baligh, menikah dan punya anak.
Satu hal yang pasti selalu mengiringi masalah seksualitas adalah perihal air mani dan air madzi. Apa yang membedakannya? Dan bagaimana Islam menyoroti hal ini?
Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan madzi, karena masih banyak di kalangan kaum Muslimin yang belum bisa membedakan antara keduanya. Yang karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan. Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani.
Sudah dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya.
Karenanya berikut definisi dari keempat cairan yang keluar dari kemaluan kita, yang dari definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan:
1. Kencing: Masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’.
2. Wadi: Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.
3. Madzi: Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dia juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya.
4. Mani: Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung (asam), keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani—wal ‘iyadzu billah—dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.
Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:
a. Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.
b. Madzi adalah hadats ashghar yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.
c. Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.
d. Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).
e. Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi. Allah Ta’ala berfirman tentang manusia, “Dia diciptakan dari air yang terpancar.” (QS. Ath-Thariq: 6)
f. Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.
g. Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana di atas.
h. Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi.
Karenanya jika seseorang bangun di pagi hari dalam keadaan mendapatkan ada cairan di celananya, maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri cairan tersebut, berdasarkan keterangan di atas. Jika itu air mani, maka diharuskan mandi, tapi jika hanya madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu. Berdasarkan hadits Ali -radhiallahu anhu- bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda tentang orang yang mengeluarkan madzi: “Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu,” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303).
Anas bin Malik -radhiallahu anhu- berkata: “Bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihiwasallam tentang wanita yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi.” Ummu Sulaim berkata, “Maka aku menjadi malu karenanya”. Ummu Sulaim kembali bertanya, “Apakah keluarnya mani memungkinkan pada perempuan?” Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Ya (wanita juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan (anak dengan ibunya)? Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya,” (HR. Muslim no. 469).
Imam An-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim (3/222), “Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung dalam menjelaskan bentuk dan sifat mani, dan apa yang tersebut di sini itulah sifatnya di dalam keadaan biasa dan normal. Para ulama menyatakan: Dalam keadaan sehat, mani lelaki itu berwarna putih pekat dan memancar sedikit demi sedikit di saat keluar. Biasa keluar bila dikuasai dengan syahwat dan sangat nikmat saat keluarnya. Setelah keluar dia akan merasakan lemas dan akan mencium bau seperti bau mayang kurma, yaitu seperti bau adunan tepung.
Warna mani bisa berubah disebabkan beberapa hal di antaranya: Sedang sakit, maninya akan berubah cair dan kuning, atau kantung testis melemah sehingga mani keluar tanpa dipacu oleh syahwat, atau karena terlalu sering bersenggama sehingga warna mani berubah merah seperti air perahan daging dan kadangkala yang keluar adalah darah.”]
Tambahan:
1. Mandi junub hanya diwajibkan saat ihtilam (mimpi jima’) ketika ada cairan yang keluar. Adapun jika dia mimpi tapi tidak ada cairan yang keluar maka dia tidak wajib mandi. Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri secara marfu’: “Sesungguhnya air itu hanya ada dari air,” (HR. Muslim no. 343). Maksudnya: Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani).
2. Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani, dalam keadaan terjaga. Artinya jika mani keluar tanpa disertai dengan syahwat—misalnya karena sakit atau cuaca yang terlampau dingin atau yang semacamnya—maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya. Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak. Wallahu a’lam. [sa/islampos/dariberbagaisumber]


MANDI JUNUB SEORANG WANITA

Setiap perempuan, yang sudah baligh, tentu saja akan mendapatkan siklus bulanan yang tetap, menstruasi. Selesai menstruasi, seorang Muslimah diwajibkan mandi junub atau masyrakat kita menyebutnya keramas. Untuk yang sudah menikah, mandi junub sepertinya hampir tidak mungkin dilakukan satu bulan sekali. Mungkin sepekan sekali. Mungkin sehari sekali. Nah, bagaimana seorang Muslimah harus melakukan mandi junub?
Tata cara mandi bagi wanita, dibedakan antara mandi junub dan mandi setelah haid atau nifas. Untuk tata cara mandi junub bagi wanita, sama dengan tata cara mandi bagi laki-laki, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Hanya saja, wanita yang mandi junub dibolehkan untuk menggelung rambutnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ummu Salamah, beliau bertanya:

“Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang gelungan rambutnya besar. Apakah aku harus membuka gelungan rambutku ketika mandi junub?”
Beliau menjawab: “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu menyela-nyelai kepalamu dengan air tiga kali, kemudian guyurlah kepala dan badanmu dengan air, sehingga kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 330).
Dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri,” (HR.  Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253).
Berikut ini, ringkasan tata cara mandi junub seorang Muslimah yang disunnahkan adalah sebagai berikut:
1. Niat (Menurut para ulama niat itu tempatnya di hati).
2. Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.
3. Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.
4. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah (atau lantai) atau dengan menggunakan sabun.
5. Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.
6. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
7. Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut atau kulit kepala dengan menggosok-gosokkannya dan menyela-nyelanya (Tidak wajib bagi wanita untuk mengurai ikatan rambutnya).
8.  Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.
Sementara untuk mandi karena haidh dan nifas, tata caranya sama dengan mandi junub namun ditambahkan dengan beberapa hal berikut ini:
Pertama: Dianjurkan Menggunakan Sabun.
Hal ini berdasarkan hadis Aisyah radhiallahu ‘anha, yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haid. Beliau menjelaskan:
Kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu wudhu dengan sempurna. Kemudian  menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya agak keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian menyiramkan air pada kepalanya. Kemudian engkau mengambil kapas bermisik, lalu bersuci dengannya.” (HR. Bukhari no. 314 & Muslim no. 332)
Kedua: Melepas gelungan, sehingga air bisa sampai ke pangkal rambut
Hadis di atas merupakan dalil dalam hal ini: “…lalu menggosok-gosoknya agak keras hingga mencapai akar rambut kepalanya..”
Hadis ini menunjukkan tidak cukup dengan hanya mengalirkan air seperti halnya mandi junub, namun harus juga digosok, seperti orang keramas memakai sampo. Allahu alam. [berbagai sumber]


Perbedaan Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi


Sebelum membahas perbedaan tersebut, kami dahulukan untuk menampilkan Tanya Jawab :

1.       ibnu sholeh said:
ust,
kalo wadhi najis gak?
cara membersihkannya wadhi/madzi gmn?
Jawab : Afwan ana lupa jelaskan di atas. Silakan baca kembali artikelnya, semua jawaban pertanyaan antum sudah ada di atas.
2.      ibnul masyriq said:
bismillah, ustadz -hafizhokallahu-, dari pembahasan di atas, apakah ketika mencuci kemaluan saat mengeluarkan madzi, kita juga mencuci pakaian dalam serta celana yang kita pakai yang mungkin juga terkena madzi tersebut ?, kemudian bagaimana menentukan tempat yang terkena madzi tersebut bila kita baru mengetahuinya telah mengering di pagi hari ? jazakallahu khoir
Jawab : Ia, kalau pakaian terkena madzi maka dia juga harus dicuci. Darimana dia mengetahui kalau dia keluar madzi semalam, sementara dia tidak melihat adanya bekas madzi? Kalau memang madzi keluar maka tentu ada bekasnya walaupun sudah kering, maka bagian yang terkena madzi itu dia tetap siram dengan air walaupun sudah kering karena bekasnya masih ada. Wallahu a’lam.
3.      Ahmed said:
Afwan, mo tanya…klo keluar mani krn membayangkan yg membangkitkan syahwat trus keluar mani bukan krn onani….wajib mandi ga…Syukran
Jawab : Kalau memang dipastikan yang keluar itu adalah mani, maka dia tetap wajib mandi. Waiyyakum
Tahukan anda apa perbedaan antara keempat perkara di atas?
Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan madzi, karena masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum bisa membedakan antara keduanya. Yang karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan. Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani. Sudah dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya.
Karenanya berikut definisi dari keempat cairan di atas, yang dari definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan di antara mereka:
1.    Kencing: Masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’.
2.    Wadi: Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.
3.    Madzi: Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dia juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya.
4.    Mani: Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani -wal ‘iyadzu billah-, dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.
Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:
a.    Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.
b.    Madzi adalah
 hadats ashghar (kecil_red) yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar (besar_red)  yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.
c.    Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.
d.    Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).
e.    Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi. Allah Ta’ala berfirman tentang manusia,
 “Dia diciptakan dari air yang terpancar.” (QS. Ath-Thariq: 6)
f.    Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.
g.    Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana di atas.
h.    Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi.
Karenanya jika seseorang bangun di pagi hari dalam keadaan mendapatkan ada cairan di celananya, maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri cairan tersebut, berdasarkan keterangan di atas. Jika dia mani maka silakan dia mandi, tapi jika hanya madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu. Berdasarkan hadits Ali -radhiallahu anhu- bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda tentang orang yang mengeluarkan madzi:
اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ
“Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)
Tambahan:
1.    Mandi junub hanya diwajibkan saat ihtilam (mimpi jima’) ketika ada cairan yang keluar. Adapun jika dia mimpi tapi tidak ada cairan yang keluar maka dia tidak wajib mandi. Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri secara marfu’:
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
“Sesungguhnya air itu hanya ada dari air.” (HR. Muslim no. 343)
Maksudnya: Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani).
2.    Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani -dalam keadaan terjaga. Artinya jika mani keluar tanpa disertai dengan syahwat -misalnya karena sakit atau cuaca yang terlampau dingin atau yang semacamnya- maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya. Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak. Wallahu a’lam.
Demikian sekilas hukum dalam masalah ini, insya Allah pembahasan selengkapnya akan kami bawakan pada tempatnya.
* * *
Hukum AIR MADZI
Oleh: Al-Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain

1.       Apakah nama cairan yang keluar dari alat kelamin (laki-laki) bila melihat sesuatu yang merangsang syahwat?
2.      Apakah wajib mandi atau tidak, bila itu keluar?
3.      Kalau dipandang dari segi medis normal atau tidak?
Andri Askandar
Yogyakarta
Andra…@…com
Jawab:
1. Nama cairan yang dimaksud adalah cairan yang dikenal dengan air madziCiri air madziitu adalah bening, lembut dan agak lengket, keluar tatkala mengingat hal-hal yang menjurus ke lawan jenis (hub.intim) atau sedang melakukan pendahuluan-pendahuluan dalam berhubungan intim, kadang terasa tatkala keluar dan kadang tidak terasa dan setelah keluar tidak diikuti dengan rasa letih. Lihat: Al-Mughny 1/413 karya Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdasy dan Al-Majmu‘ 2/161 karya Imam An-Nawawy.
Dan perlu diketahui air ini tidak hanya keluar dari laki-laki tetapi wanita pun kadang mengalami hal yang sama.
2. Air madzi apabila keluar tidaklah wajib mandi tapi hanya wajib untuk berwudhu dan membersihkan pakaian atau bagian tubuh yang terkena madzi tersebut. Sebab madzi itu adalah merupakan najis dan salah satu pembatal wudhu menurut kesepakatan para ulama. Dalil akan hal ini adalah hadits ‘Ali bin Abi Tholib riwayat Bukhary Muslim, beliau berkata:
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَسَأَََََلَهُ فَقَالَ فِيْهِ الْوُضُوْءُ
“Saya adalah seorang lelaki yang banyak keluar madzi maka saya perintahkan Al-Miqdad untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam (tentang hal tersebut) maka ia pun bertanya padanya maka beliau menjawab: “wajib untuk berwudhu”.
Lihat: Al-Ausath 1/134 karya Ibnul Mundzir, Syarah Muslim 3/213, Al-Majmu 2/142 karya Imam Nawawi dan Al-I’lam 1/650 karya Ibnul Mulaqqin.
Dalam keadaan yang diterangkan di atas tentang sebab keluarnya madzi itu adalah hal yang normal tetapi setiap orang memiliki tingkat kepekaannya yang berbeda dalam hal ini. Dan menjadi tidak normal apabila ia air madzi tersebut keluar lebih dari biasanya dan tingkat kepekahannyapun bertambah. Wallahu A’lam.
* * *
Najiskah Air Mani?
Oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Apakah air mani itu najis? Bila najis, apakah cara mencuci pakaian yang terkena air mani itu sama dengan cara mencuci pakaian yang terkena darah haidh?
Agus Dukhron Qori
Komplek MI Muhammadiyah Jatijajar, Ayah, Kebumen
Dalam permasalahan najis atau sucinya air mani, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ulama menyatakan bahwa air mani itu najis, sebagaimana pendapat Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Malik. Sebagian ulama yang lain berpendapat air mani itu suci, sebagaimana pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i dan Al-Imam Ahmad.
Dari dua pendapat tersebut, yang rajih -insya’ Allah- adalah pendapat kedua, yang menyatakan bahwa air mani itu suci. Hal ini didasarkan pada hadits ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim dengan lafazh, di antaranya:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّي فِيْهِ (رَوَاهُ مُسْلِمْ)
“Bahwasanya aku dahulu mengerik (air mani) dari pakaian Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan menggunakan pakaian tersebut.” (HR. Muslim)
Dalam lafazh lain:
لَقَدْ كُنْتُ أَحُكُّهُ يَا بِسًا بِظُفْرِي مِنْ ثَوْبِهِ (رواه مسلم)
“Dahulu aku mengerik air mani yang telah kering dengan kukuku dari pakaian Rasulullah.”(HR. Muslim)
Dari hadits di atas, jelaslah bahwa air mani merupakan sesuatu yang suci karena :
1. Perbuatan ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ membersihkan air mani yang telah kering tersebut hanya mengerik dengan kukunya. Kalau seandainya air mani adalah sesuatu yang najis, maka tidak cukup mensucikannya hanya dengan mengeriknya.
2. Sikap Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menunda pembersihan air mani yang menimpa pakaiannya hingga kering, juga menunjukkan bahwa air mani itu suci. Kalau seandainya najis, maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam akan segera membersihkannya, sebagaimana kebiasaan beliau di dalam mensikapi benda-benda najis, seperti peristiwa tertimpanya pakaian Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam oleh air kencing anak kecil. Dalam hadits Ummu Qais binti Mihshan yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim yang artinya; Dia (Ummu Qais binti Mihshan -red) datang menemui Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seorang bayi yang belum memakan makanan, kemudian Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallammendudukkannya di kamarnya, kemudian bayi tersebut kencing di pakaian Rasulullahshallallâhu ‘alaihi wa sallam, maka segera Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallammeminta air dan menyiramkannya pada pakaiannya.
Begitu pula peristiwa seorang Badui yang kencing di masjid, sebagaimana dikisahkan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.
Pendapat yang kedua ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan merupakan pendapat kebanyakan para ulama.
Sementara itu, cara membersihkan air mani adalah dengan dua cara:
1. Boleh dicuci dengan air, sebagaimana hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dengan lafazh:
كَانَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْسِلُ الْمَنِي ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاةِ فِي ذَلِكَ الثَّوْبِِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغَسْلِ (متفق عليه)
“Bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mencuci air mani, kemudian keluar shalat dengan mengenakan pakaian tersebut, sementara aku melihat adanya bekas cucian tersebut.”
2. Dengan mengeriknya (dengan kuku), sebagaimana dalam hadits yang telah lalu jika air mani telah kering. Dan juga boleh dicuci walaupun telah kering.
Sedangkan darah haidh adalah sesuatu yang najis hukumnya dan cara mencucinya pun berbeda (dengan cara mencuci air mani) serta cenderung lebih ekstra. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Asma’ binti Abi Bakr yang kurang lebih artinya:
“Telah datang seorang wanita kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘Salah satu dari kami telah tertimpa pakaiannya oleh darah haidh, apa yang bisa dia lakukan?’ Berkata Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa salam: ‘Dikerik (dengan kukunya), kemudian dikucek dengan air, kemudian dibasuh/disiram dengan air, kemudian boleh baginya shalat dengan memakai pakaian tersebut.’” (Muttafaqun ‘alaih)
Dari hadits tersebut, diketahui bahwa darah haidh adalah darah yang najis, karena Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencucinya dengan cara yang ekstra ketat sebelum digunakan pakaian tersebut untuk shalat. Bahkan dalam riwayat hadits Ummu Qais yang diriwayatkan Al-Imam Abu Dawud, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencucinya dengan air yang telah dicampur dengan daun bidara. Sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syaikh Muqbil di dalam kitabnya Al-Jaami’ Ash-Shahih (1/481) dengan judul ‘Bab Tata Cara Mencuci Darah Haidh’.
Dengan ini telah jelaslah perbedaan hukum air mani dengan darah haidh serta cara mencuci keduanya.
Wallaahu a’lamu bish shawaab.