SEKSUALITAS merupakan suatu
sunatullah dalam kehidupan manusia—begitu juga dalam Islam. Sebagai seorang
Muslim, kita tentu harus mengetahui juga batasan dan pengetahuan seputar hal
satu ini. Apalagi ketika sudah beranjak dewasa, akil baligh, menikah dan punya
anak.
Satu
hal yang pasti selalu mengiringi masalah seksualitas adalah perihal air mani
dan air madzi. Apa yang membedakannya? Dan bagaimana Islam menyoroti hal ini?
Mengetahui
hal ini adalah hal yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan
madzi, karena masih banyak di kalangan kaum Muslimin yang belum bisa membedakan
antara keduanya. Yang karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan
mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan. Sehingga
tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi)
yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia
hanyalah madzi dan bukan mani.
Sudah
dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup
dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya.
Karenanya
berikut definisi dari keempat cairan yang keluar dari kemaluan kita, yang dari
definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan:
1.
Kencing: Masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan
Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’.
2.
Wadi: Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau setelah
melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah
najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia
juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.
3.
Madzi: Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika
bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan
mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan
tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak
terasa. Dia juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadits
Ali yang akan datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya.
4.
Mani: Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung (asam), keluar dengan
terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi
jima’) atau onani—wal ‘iyadzu billah—dan tubuh akan terasa lelah setelah
mengeluarkannya.
Berhubung
kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali,
maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:
a.
Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut
pendapat yang paling kuat.
b.
Madzi adalah hadats ashghar yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani
adalah hadats akbar yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.
c.
Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.
d.
Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).
e.
Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi. Allah Ta’ala berfirman
tentang manusia, “Dia diciptakan dari air yang terpancar.” (QS. Ath-Thariq: 6)
f.
Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak
terasa.
g.
Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana di atas.
h.
Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika
yang keluar adalah madzi.
Karenanya
jika seseorang bangun di pagi hari dalam keadaan mendapatkan ada cairan di
celananya, maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri cairan tersebut, berdasarkan
keterangan di atas. Jika itu air mani, maka diharuskan mandi, tapi jika hanya
madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu. Berdasarkan
hadits Ali -radhiallahu anhu- bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda
tentang orang yang mengeluarkan madzi: “Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah
kamu,” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303).
Anas
bin Malik -radhiallahu anhu- berkata: “Bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa
dia bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihiwasallam tentang wanita yang
bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki. Maka
Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Apabila perempuan tersebut
bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi.” Ummu Sulaim berkata, “Maka aku
menjadi malu karenanya”. Ummu Sulaim kembali bertanya, “Apakah keluarnya mani
memungkinkan pada perempuan?” Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Ya
(wanita juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi
kemiripan (anak dengan ibunya)? Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan
berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun
mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya
kemiripan terjadi karenanya,” (HR. Muslim no. 469).
Imam
An-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim (3/222), “Hadits ini merupakan kaidah yang
sangat agung dalam menjelaskan bentuk dan sifat mani, dan apa yang tersebut di
sini itulah sifatnya di dalam keadaan biasa dan normal. Para ulama menyatakan:
Dalam keadaan sehat, mani lelaki itu berwarna putih pekat dan memancar sedikit
demi sedikit di saat keluar. Biasa keluar bila dikuasai dengan syahwat dan
sangat nikmat saat keluarnya. Setelah keluar dia akan merasakan lemas dan akan
mencium bau seperti bau mayang kurma, yaitu seperti bau adunan tepung.
Warna
mani bisa berubah disebabkan beberapa hal di antaranya: Sedang sakit, maninya
akan berubah cair dan kuning, atau kantung testis melemah sehingga mani keluar
tanpa dipacu oleh syahwat, atau karena terlalu sering bersenggama sehingga
warna mani berubah merah seperti air perahan daging dan kadangkala yang keluar
adalah darah.”]
Tambahan:
1.
Mandi junub hanya diwajibkan saat ihtilam (mimpi jima’) ketika ada cairan yang
keluar. Adapun jika dia mimpi tapi tidak ada cairan yang keluar maka dia tidak
wajib mandi. Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri secara marfu’: “Sesungguhnya
air itu hanya ada dari air,” (HR. Muslim no. 343). Maksudnya: Air (untuk mandi)
itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani).
2.
Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika
keluarnya mani, dalam keadaan terjaga. Artinya jika mani keluar tanpa disertai
dengan syahwat—misalnya karena sakit atau cuaca yang terlampau dingin atau yang
semacamnya—maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya. Berbeda
halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub
secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak.
Wallahu a’lam. [sa/islampos/dariberbagaisumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar