Setiap perempuan, yang sudah baligh, tentu saja akan mendapatkan
siklus bulanan yang tetap, menstruasi. Selesai menstruasi, seorang Muslimah
diwajibkan mandi junub atau masyrakat kita menyebutnya keramas. Untuk yang
sudah menikah, mandi junub sepertinya hampir tidak mungkin dilakukan satu bulan
sekali. Mungkin sepekan sekali. Mungkin sehari sekali. Nah, bagaimana seorang
Muslimah harus melakukan mandi junub?
Tata cara mandi bagi wanita, dibedakan antara mandi
junub dan mandi setelah haid atau nifas. Untuk tata cara mandi junub
bagi wanita, sama dengan tata cara mandi bagi laki-laki, sebagaimana yang telah
dijelaskan di atas. Hanya saja, wanita yang mandi junub dibolehkan untuk
menggelung rambutnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ummu Salamah,
beliau bertanya:
“Wahai
Rasulullah, aku seorang wanita yang gelungan rambutnya besar. Apakah aku harus
membuka gelungan rambutku ketika mandi junub?”
Beliau menjawab: “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu
menyela-nyelai kepalamu dengan air tiga kali, kemudian guyurlah kepala dan
badanmu dengan air, sehingga kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 330).
Dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Kami
( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia
mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di
atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu
menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian
tubuh yang kiri,” (HR. Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253).
Berikut ini, ringkasan tata cara mandi junub seorang
Muslimah yang disunnahkan adalah sebagai berikut:
1. Niat (Menurut para ulama niat itu tempatnya di hati).
2. Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum
tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.
3. Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan
kiri.
4. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan
menggosokkan ke tanah (atau lantai) atau dengan menggunakan sabun.
5. Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika
hendak shalat.
6. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
7. Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga
sampai ke pangkal rambut atau kulit kepala dengan menggosok-gosokkannya dan
menyela-nyelanya (Tidak wajib bagi wanita untuk mengurai ikatan rambutnya).
8. Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi
yang kanan setelah itu yang kiri.
Sementara untuk mandi karena haidh dan nifas, tata caranya
sama dengan mandi junub namun ditambahkan dengan beberapa hal berikut ini:
Pertama:
Dianjurkan Menggunakan Sabun.
Hal ini berdasarkan hadis Aisyah radhiallahu ‘anha,
yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang
mandi wanita haid. Beliau menjelaskan:
“Kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu
wudhu dengan sempurna. Kemudian menyiramkan air pada kepalanya, lalu
menggosok-gosoknya agak keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian
menyiramkan air pada kepalanya. Kemudian engkau mengambil kapas bermisik, lalu
bersuci dengannya.” (HR. Bukhari no. 314 & Muslim no. 332)
Kedua: Melepas
gelungan, sehingga air bisa sampai ke pangkal rambut
Hadis di atas merupakan dalil dalam hal ini: “…lalu
menggosok-gosoknya agak keras hingga mencapai akar rambut kepalanya..”
Hadis ini menunjukkan tidak cukup dengan hanya mengalirkan
air seperti halnya mandi junub, namun harus juga digosok, seperti orang keramas
memakai sampo. Allahu alam. [berbagai sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar