Sebelum membahas perbedaan
tersebut, kami dahulukan untuk menampilkan Tanya Jawab :
1. ibnu
sholeh said:
ust,kalo wadhi najis gak?
cara membersihkannya wadhi/madzi gmn?
ust,kalo wadhi najis gak?
cara membersihkannya wadhi/madzi gmn?
Jawab :
Afwan ana lupa jelaskan di atas. Silakan baca kembali artikelnya, semua jawaban pertanyaan antum sudah ada di
atas.
2. ibnul
masyriq said:
bismillah, ustadz -hafizhokallahu-, dari pembahasan di atas, apakah ketika mencuci kemaluan saat mengeluarkan madzi, kita juga mencuci pakaian dalam serta celana yang kita pakai yang mungkin juga terkena madzi tersebut ?, kemudian bagaimana menentukan tempat yang terkena madzi tersebut bila kita baru mengetahuinya telah mengering di pagi hari ? jazakallahu khoir
bismillah, ustadz -hafizhokallahu-, dari pembahasan di atas, apakah ketika mencuci kemaluan saat mengeluarkan madzi, kita juga mencuci pakaian dalam serta celana yang kita pakai yang mungkin juga terkena madzi tersebut ?, kemudian bagaimana menentukan tempat yang terkena madzi tersebut bila kita baru mengetahuinya telah mengering di pagi hari ? jazakallahu khoir
Jawab :
Ia, kalau pakaian terkena madzi maka dia juga harus dicuci. Darimana dia
mengetahui kalau dia keluar madzi semalam, sementara dia tidak melihat adanya
bekas madzi? Kalau memang madzi keluar maka tentu ada bekasnya walaupun sudah
kering, maka bagian yang terkena madzi itu dia tetap siram dengan air walaupun
sudah kering karena bekasnya masih ada. Wallahu a’lam.
3. Ahmed
said:
Afwan, mo tanya…klo keluar mani krn membayangkan yg membangkitkan syahwat trus keluar mani bukan krn onani….wajib mandi ga…Syukran
Afwan, mo tanya…klo keluar mani krn membayangkan yg membangkitkan syahwat trus keluar mani bukan krn onani….wajib mandi ga…Syukran
Jawab :
Kalau memang dipastikan yang keluar itu adalah mani, maka dia tetap wajib
mandi. Waiyyakum
Tahukan anda apa perbedaan
antara keempat perkara di atas?
Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting, khususnya
perbedaan antara mani dan madzi, karena
masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum bisa membedakan antara
keduanya. Yang karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka
ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan. Sehingga tidaklah ada
cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya
ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan
bukan mani. Sudah dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani,
sementara madzi cukup dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi untuk
menghilangkan hadatsnya.
Karenanya berikut definisi dari keempat cairan di atas, yang dari
definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan di antara mereka:
1.
Kencing: Masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan
Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’.
2. Wadi: Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau
setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi
adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk
dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.
3. Madzi: Cairan
tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan
dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal
sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak
menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dia
juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan
datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya.
4. Mani: Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung,
keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau
ihtilam (mimpi jima’) atau onani -wal ‘iyadzu billah-, dan tubuh akan terasa
lelah setelah mengeluarkannya.
Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya
sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan
madzi:
a. Madzi
adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut pendapat yang
paling kuat.
b. Madzi adalah hadats ashghar (kecil_red) yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar (besar_red) yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.
c. Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.
d. Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).
e. Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi. Allah Ta’ala berfirman tentang manusia, “Dia diciptakan dari air yang terpancar.” (QS. Ath-Thariq: 6)
f. Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.
g. Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana di atas.
h. Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi.
b. Madzi adalah hadats ashghar (kecil_red) yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar (besar_red) yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.
c. Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.
d. Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).
e. Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi. Allah Ta’ala berfirman tentang manusia, “Dia diciptakan dari air yang terpancar.” (QS. Ath-Thariq: 6)
f. Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.
g. Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana di atas.
h. Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi.
Karenanya jika seseorang bangun di pagi hari dalam keadaan
mendapatkan ada cairan di celananya, maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri
cairan tersebut, berdasarkan keterangan di atas. Jika dia mani maka silakan dia
mandi, tapi jika hanya madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan
berwudhu. Berdasarkan hadits Ali -radhiallahu anhu- bahwa Nabi -alaihishshalatu
wassalam- bersabda tentang orang yang mengeluarkan madzi:
اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ
“Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)
اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ
“Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)
Tambahan:
1. Mandi junub hanya diwajibkan saat ihtilam
(mimpi jima’) ketika ada cairan yang keluar. Adapun jika dia mimpi tapi tidak
ada cairan yang keluar maka dia tidak wajib mandi. Berdasarkan hadits Abu Said
Al-Khudri secara marfu’:
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
“Sesungguhnya air itu hanya ada dari air.” (HR. Muslim no. 343)
Maksudnya: Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani).
2. Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani -dalam keadaan terjaga. Artinya jika mani keluar tanpa disertai dengan syahwat -misalnya karena sakit atau cuaca yang terlampau dingin atau yang semacamnya- maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya. Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak. Wallahu a’lam.
Demikian sekilas hukum dalam masalah ini, insya Allah pembahasan selengkapnya akan kami bawakan pada tempatnya.
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
“Sesungguhnya air itu hanya ada dari air.” (HR. Muslim no. 343)
Maksudnya: Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani).
2. Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani -dalam keadaan terjaga. Artinya jika mani keluar tanpa disertai dengan syahwat -misalnya karena sakit atau cuaca yang terlampau dingin atau yang semacamnya- maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya. Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak. Wallahu a’lam.
Demikian sekilas hukum dalam masalah ini, insya Allah pembahasan selengkapnya akan kami bawakan pada tempatnya.
* * *
Hukum AIR MADZI
Oleh: Al-Ustadz Abu
Muhammad Dzulqarnain
1. Apakah nama cairan yang keluar dari alat kelamin (laki-laki) bila
melihat sesuatu yang merangsang syahwat?
2. Apakah wajib mandi atau tidak, bila itu keluar?
3. Kalau dipandang dari segi medis normal atau tidak?
Andri Askandar
Yogyakarta
Andra…@…com
Yogyakarta
Andra…@…com
Jawab:
1. Nama cairan yang dimaksud adalah cairan yang dikenal dengan air madzi. Ciri air madziitu adalah bening, lembut dan agak lengket,
keluar tatkala mengingat hal-hal yang menjurus ke lawan jenis (hub.intim) atau
sedang melakukan pendahuluan-pendahuluan dalam berhubungan intim, kadang terasa
tatkala keluar dan kadang tidak terasa dan setelah keluar tidak diikuti dengan
rasa letih. Lihat: Al-Mughny 1/413
karya Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdasy dan Al-Majmu‘ 2/161
karya Imam An-Nawawy.
Dan perlu diketahui air ini tidak hanya keluar dari laki-laki
tetapi wanita pun kadang mengalami hal yang sama.
2. Air madzi apabila
keluar tidaklah wajib mandi tapi hanya wajib untuk berwudhu dan membersihkan
pakaian atau bagian tubuh yang terkena madzi tersebut.
Sebab madzi itu
adalah merupakan najis dan salah satu pembatal wudhu menurut kesepakatan para
ulama. Dalil akan hal ini adalah hadits ‘Ali bin Abi Tholib riwayat Bukhary
Muslim, beliau berkata:
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَسَأَََََلَهُ فَقَالَ فِيْهِ الْوُضُوْءُ
“Saya adalah seorang lelaki
yang banyak keluar madzi maka saya perintahkan Al-Miqdad untuk bertanya
kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam (tentang
hal tersebut) maka ia pun bertanya padanya maka beliau menjawab: “wajib untuk
berwudhu”.
Lihat: Al-Ausath 1/134
karya Ibnul Mundzir, Syarah Muslim 3/213, Al-Majmu‘ 2/142
karya Imam Nawawi dan Al-I’lam 1/650
karya Ibnul Mulaqqin.
Dalam keadaan yang diterangkan di atas tentang sebab keluarnya madzi itu adalah hal yang normal
tetapi setiap orang memiliki tingkat kepekaannya yang berbeda dalam hal ini.
Dan menjadi tidak normal apabila ia air madzi tersebut
keluar lebih dari biasanya dan tingkat kepekahannyapun bertambah. Wallahu A’lam.
(Sumber: http://www.an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=Fiqh&article=21)
diambil dari http://almuslimah.wordpress.com/2008/06/07/hukum-air-madzi/
* * *
Najiskah Air Mani?
Oleh: Al-Ustadz Abu
Abdillah Muhammad Al-Makassari
Apakah air mani itu najis?
Bila najis, apakah cara mencuci pakaian yang terkena air mani itu sama dengan
cara mencuci pakaian yang terkena darah haidh?
Agus Dukhron Qori
Komplek MI Muhammadiyah Jatijajar, Ayah, Kebumen
Komplek MI Muhammadiyah Jatijajar, Ayah, Kebumen
Dalam permasalahan najis atau sucinya air mani, ada perbedaan
pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ulama menyatakan bahwa air mani itu
najis, sebagaimana pendapat Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Malik. Sebagian
ulama yang lain berpendapat air mani itu suci, sebagaimana pendapat Al-Imam
Asy-Syafi’i dan Al-Imam Ahmad.
Dari dua pendapat tersebut, yang rajih -insya’ Allah- adalah pendapat kedua, yang menyatakan bahwa
air mani itu suci. Hal ini didasarkan pada hadits ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ yang
diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim dengan lafazh, di antaranya:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّي فِيْهِ (رَوَاهُ مُسْلِمْ)
“Bahwasanya aku dahulu
mengerik (air mani) dari pakaian Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam,
kemudian beliau shalat dengan menggunakan pakaian tersebut.” (HR. Muslim)
Dalam lafazh lain:
لَقَدْ كُنْتُ أَحُكُّهُ يَا بِسًا بِظُفْرِي مِنْ ثَوْبِهِ (رواه مسلم)
“Dahulu aku mengerik air
mani yang telah kering dengan kukuku dari pakaian Rasulullah.”(HR. Muslim)
Dari hadits di atas, jelaslah bahwa air mani merupakan sesuatu yang suci karena :
1. Perbuatan ‘Aisyah radhiyallâhu
‘anhâ membersihkan air mani yang telah kering tersebut hanya mengerik
dengan kukunya. Kalau seandainya air mani adalah sesuatu yang najis, maka tidak
cukup mensucikannya hanya dengan mengeriknya.
2. Sikap Rasulullah shallallâhu
‘alaihi wa sallam menunda pembersihan air mani yang menimpa
pakaiannya hingga kering, juga menunjukkan bahwa air mani itu suci. Kalau
seandainya najis, maka Rasulullah shallallâhu
‘alaihi wa sallam akan segera membersihkannya, sebagaimana
kebiasaan beliau di dalam mensikapi benda-benda najis, seperti peristiwa
tertimpanya pakaian Rasulullah shallallâhu
‘alaihi wa sallam oleh air kencing anak kecil. Dalam hadits Ummu
Qais binti Mihshan yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim yang
artinya; Dia (Ummu Qais binti Mihshan -red) datang
menemui Rasulullah shallallâhu
‘alaihi wa sallam dengan membawa seorang bayi yang belum memakan
makanan, kemudian Rasulullah shallallâhu
‘alaihi wa sallammendudukkannya di kamarnya, kemudian bayi tersebut kencing di
pakaian Rasulullahshallallâhu ‘alaihi wa
sallam, maka segera Rasulullah shallallâhu
‘alaihi wa sallammeminta air dan menyiramkannya pada pakaiannya.
Begitu pula peristiwa seorang Badui yang kencing di masjid,
sebagaimana dikisahkan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu yang
diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.
Pendapat yang kedua ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah dan merupakan pendapat kebanyakan para ulama.
Sementara itu, cara
membersihkan air mani adalah dengan dua cara:
1. Boleh dicuci dengan air, sebagaimana
hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dengan lafazh:
كَانَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْسِلُ الْمَنِي ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاةِ فِي ذَلِكَ الثَّوْبِِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغَسْلِ (متفق عليه)
“Bahwasanya Rasulullah
shallallâhu ‘alaihi wa sallam mencuci air mani, kemudian keluar shalat dengan
mengenakan pakaian tersebut, sementara aku melihat adanya bekas cucian
tersebut.”
2. Dengan mengeriknya
(dengan kuku), sebagaimana
dalam hadits yang telah lalu jika air mani telah kering. Dan juga boleh dicuci walaupun
telah kering.
Sedangkan darah haidh adalah sesuatu yang najis hukumnya dan cara
mencucinya pun berbeda (dengan cara mencuci air mani) serta cenderung lebih ekstra. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits
Asma’ binti Abi Bakr yang kurang lebih artinya:
“Telah datang seorang
wanita kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘Salah satu
dari kami telah tertimpa pakaiannya oleh darah haidh, apa yang bisa dia
lakukan?’ Berkata Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa salam: ‘Dikerik (dengan
kukunya), kemudian dikucek dengan air, kemudian dibasuh/disiram dengan air,
kemudian boleh baginya shalat dengan memakai pakaian tersebut.’” (Muttafaqun ‘alaih)
Dari hadits tersebut, diketahui bahwa darah haidh adalah darah
yang najis, karena Rasulullah shallallâhu
‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencucinya dengan cara yang ekstra ketat sebelum digunakan
pakaian tersebut untuk shalat. Bahkan dalam riwayat hadits Ummu Qais yang
diriwayatkan Al-Imam Abu Dawud, Rasulullah shallallâhu
‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencucinya dengan air yang
telah dicampur dengan daun bidara. Sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syaikh
Muqbil di dalam kitabnya Al-Jaami’
Ash-Shahih (1/481) dengan judul ‘Bab
Tata Cara Mencuci Darah Haidh’.
Dengan ini telah jelaslah perbedaan hukum air mani dengan darah
haidh serta cara mencuci keduanya.
Wallaahu a’lamu bish
shawaab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar